Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (slag Wool) dan Wol Batuan (rock Wool)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor8
Tahun2025
TentangPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat183
Jumlah diDownload188
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan87
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA