Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor79/PMK.010/2011
Tahun2011
TentangKESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan219
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum