Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2009 Tahun 2009 Tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor79/PMK.010/2009
Tahun2009
TentangSANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7626
Jumlah diDownload207
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 April 2009
Pejabat Pengundangan