Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan dan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor76/PMK.03/2011
Tahun2011
TentangTATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3712
Jumlah diDownload192
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2011
Pejabat Pengundangan