Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor75/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI MALANG
PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan556
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat Pengundangan