Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor75/PMK.03/2010
Tahun2010
TentangNILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan158
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2010
Pejabat Pengundangan