Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor74/PMK.07/2015
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan542
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat Pengundangan