Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor74/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat678
Jumlah diDownload224
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan526
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2012
Pejabat Pengundangan