Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor73/PMK.07/2011
Tahun2011
TentangKOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2834
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan202
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2011
Pejabat Pengundangan