Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut,menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,serta Tata Cara Pemungutan,penyetoran, dan Pelaporannya
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 156 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2010 |
| Pejabat Pengundangan |