Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut,menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,serta Tata Cara Pemungutan,penyetoran, dan Pelaporannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor73/PMK.03/2010
Tahun2010
TentangPENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK MEMUNGUT,MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2010
Pejabat Pengundangan