Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor73
Tahun2025
TentangTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2025
Pejabat yang MenetapkanPurbaya Yudhi Sadewa
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat28
Jumlah diDownload40
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan947
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA