Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor72/PMK.07/2009
Tahun2009
TentangALOKASI KURANG BAYAR DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6277
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2009
Pejabat Pengundangan