Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor71/PMK.07/2009
Tahun2009
TentangALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1124
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2009
Pejabat Pengundangan