Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.04/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor71/PMK.04/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4015
Jumlah diDownload182
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan499
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2012
Pejabat Pengundangan