Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor70/PMK.03/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.02/2012 TENTANG TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2729
Jumlah diDownload186
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan482
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2015
Pejabat Pengundangan