Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor68/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3662
Jumlah diDownload313
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan480
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2012
Pejabat Pengundangan