Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor66/PMK.03/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3910
Jumlah diDownload225
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan692
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2009