Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor66
Tahun2024
TentangPengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat81
Jumlah diDownload97
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan629
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA