Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah Pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor64/PMK.06/2010
Tahun2010
TentangPENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2010
Pejabat Pengundangan