Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaransatuan Kerja Perangkat Daerah/kuasa Bendahara Umum Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 64/PMK.05/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Maret 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 438 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah