Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 62/PMK.04/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 April 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 603 |
| Jumlah diDownload | 170 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 457 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 April 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara