Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/kabupaten/kota yang Dialokasikan dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor58/PMK.07/2015
Tahun2015
TentangRINCIAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7608
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan414
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 2015
Pejabat Pengundangan