Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor58/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2622
Jumlah diDownload193
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2010
Pejabat Pengundangan