Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor55/PMK.05/2018
Tahun2018
TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan680
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Mei 2018
Pejabat Pengundangan