Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Penganggaran Penyediaan Tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor53/PMK.02/2015
Tahun2015
TentangPENGANGGARAN PENYEDIAAN TANAH/GEDUNG/BANGUNAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan398
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 2015
Pejabat Pengundangan