Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.08/2019 Tahun 2019 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor51/PMK.08/2019
Tahun2019
TentangPENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan477
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2019
Pejabat Pengundangan