Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor51/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS UDAYANA PADA
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan396
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum