Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (force Majeure) yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor51/PMK.02/2020
Tahun2020
TentangPENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN
PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan501
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Mei 2020
Pejabat Pengundangan