Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/kmk.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor50/PMK.010/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2899
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan372
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2012
Pejabat Pengundangan