Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 34 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.07/2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011