Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rpmk Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor5
Tahun2025
TentangRPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat182
Jumlah diDownload205
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA