Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 49/PMK.07/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | TATA CARA PENGALOKASIAN PENYALURAN PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Maret 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4932 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 478 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Maret 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara