Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor49/PMK.05/2020
Tahun2020
TentangPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan461
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dasar Hukum