Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor47/PMK.07/2011
Tahun2011
TentangTATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7792
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2011
Pejabat Pengundangan