Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 144 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2011 |
| Pejabat Pengundangan |