Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor47/PMK.010/2018
Tahun2018
TentangPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan627
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2018
Pejabat Pengundangan