Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor46/PMK.07/2020
Tahun2020
TentangPENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan443
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Mei 2020
Pejabat Pengundangan