Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor46/PMK.010/2018
Tahun2018
TentangPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9539
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan626
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Dasar Hukum