Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor45
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat43
Jumlah diDownload23
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan540
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA