Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 44/PMK.03/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 April 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19) |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 411 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 April 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19)