Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/lembaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor43
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2023
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan351
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA