Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.08/2013 Tahun 2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor43/PMK.08/2013
Tahun2013
TentangLELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan358
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum