Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor43/PMK.03/2018
Tahun2018
TentangKebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan597
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2018
Pejabat Pengundangan