Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan Yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor43/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangKRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG
TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan361
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2015
Pejabat Pengundangan