Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Sinergi Bagan Akun Standar Pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor42
Tahun2025
TentangSinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat79
Jumlah diDownload84
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan442
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA