Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Standar Reviu Atas Pelaporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor41/PMK.09/2010
Tahun2010
TentangSTANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan97
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Februari 2010
Pejabat Pengundangan