Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115pmk072013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor41/PMK.07/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115PMK072013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan444
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum