Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, and Freight (cif) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor41/PMK.04/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan238
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2014
Pejabat Pengundangan