Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor41/PMK.03/2018
Tahun2018
TentangTata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 /PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan524
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 /PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas