Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor41/PMK.010/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan341
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2022
Pejabat Pengundangan