Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pada Kementerian Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor41
Tahun2025
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat48
Jumlah diDownload60
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan437
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA